Bagaimana cara RS NU Tuban berhasil dalam mengintegrasikan Rekam Medik Elektronik dan manajemen PPRA sebagai standar baru pelayanan kesehatan modern.

25 April 2026 – Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) kembali menyelenggarakan agenda rutin Sharing Knowledge Session (SKS) yang kini telah memasuki seri ke-8. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut mengangkat tema spesifik mengenai “Sharing Implementasi Penerapan Rekam Medik Elektronik dan Pelaporan PPRA di Rumah Sakit NU Tuban Jawa Timur.”
Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata mengenai integrasi sistem digital dan kepatuhan pelaporan klinis di lingkungan rumah sakit. Melalui studi kasus di RS NU Tuban, para peserta diajak mendalami teknis transisi rekam medis konvensional menuju digital serta manajemen pengendalian resistensi antimikroba.
Sinergi Regulasi dan Teknologi
Sesi diskusi menghadirkan empat pakar yang mengupas tuntas materi dari berbagai aspek manajemen kesehatan:
- Monitoring Pelaporan Berkala RS: dr. Didik Suharsoyo, M.Kes., M.M., FISQua, FRSPH, CHAE, CMLE membuka sesi dengan memaparkan pentingnya monitoring pelaporan berkala sebagai instrumen evaluasi kinerja dan mutu rumah sakit secara berkelanjutan.
- Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit di Kabupaten Tuban: Dalam perspektif regulator daerah, drg. Nurul Hikmah, M.Kes. menjelaskan tentang pembinaan dan pengawasan rumah sakit yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
- Integrasi SATUSEHAT: Wawan Kusmawan, S.Kom., CELM., CCSM. menyoroti sisi teknis implementasi Electronic Medical Record (EMR) dan strategi sinkronisasi data rumah sakit dengan platform SATUSEHAT.
- Implementasi PPRA: Sebagai penutup materi teknis, Apt. Anis Kusumawardani, S.Farm. membagikan pengalaman praktis mengenai kewajiban pelaporan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di RS NU Tuban, yang menjadi salah satu indikator penting dalam akreditasi.
Penguatan Akuntabilitas Melalui Monitoring Berkala

Sesi pertama dibuka oleh dr. Didik Suharsoyo, M.Kes., M.M., FISQua, FRSPH, CHAE, CLME, yang menekankan pentingnya monitoring pelaporan berkala sebagai instrumen utama akuntabilitas rumah sakit. Merujuk pada KMK No. 1596 Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi RS, Direktur RS memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh indikator mutu dilaporkan secara tepat waktu.
Beberapa poin krusial dalam pemaparannya meliputi:
- Indikator Nasional Mutu (INM): Sebanyak 13 indikator yang wajib dilaporkan setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
- Insiden Keselamatan Pasien (IKP): Pelaporan rutin setiap bulan atau segera setelah terjadi insiden sebelum tanggal 30 bulan berjalan.
- Healthcare-Associated Infections (HAIs): Monitoring infeksi seperti VAP, CAUTI, dan IDO yang wajib dilaporkan secara bulanan.
Pembinaan dan Pengawasan di Wilayah Tuban

Drg. Nurul Hikmah, M.Kes., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, menjelaskan mekanisme pembinaan dan pengawasan (Binwas) bagi enam rumah sakit di wilayah Tuban. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, Dinkes memiliki peran vital dalam memfasilitasi pemahaman standar akreditasi serta melakukan monitoring pasca-akreditasi untuk menjaga mutu layanan.
Dinkes menekankan kewajiban rumah sakit untuk memperbarui data secara real-time melalui berbagai aplikasi kementerian, termasuk pembaruan ketersediaan tempat tidur minimal dua kali sehari pada Aplikasi RS Online serta sinkronisasi data sarana prasarana melalui ASPAK.
Transformasi EMR: Capaian Nasional RS NU Tuban

Sebagai studi kasus unggulan, Wawan Kusmawan, S.Kom., CELM., CCSM., memaparkan perjalanan digitalisasi RS NU Tuban yang telah dimulai sejak Maret 2022. Rumah sakit ini berhasil mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar interoperabilitas internasional HL7 FHIR.
Implementasi ini memberikan dampak nyata yang signifikan, di antaranya:
- Integrasi Smartclaim BPJS: Proses klaim menjadi lebih cepat dan tingkat validasi otomatis mencapai 100%.
- Efisiensi Layanan: Pengurangan retur klaim dan peningkatan akurasi data pasien secara real-time.
- Prestasi Nasional: Berkat komitmen ini, RS NU Tuban berhasil meraih penghargaan sebagai Juara 1 Nasional Transformasi Digital BPJS Kesehatan 2025.
Optimalisasi Pelaporan PPRA dalam Akreditasi

Menutup rangkaian materi teknis, Apt. Anis Kusumawardani, S.Farm., mengupas tuntas kewajiban pelaporan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA). Sesuai PMK No. 8 Tahun 2015, PPRA merupakan bagian dari Program Nasional yang wajib diimplementasikan 100% agar rumah sakit dapat lulus akreditasi.
Pelaporan PPRA kini dilakukan secara digital melalui laman PPRA oleh Kemenkes yang mencakup delapan indikator laporan (RL 3.19.1 hingga RL 3.19.8). Laporan tersebut meliputi monitoring penggunaan antibiotik baik secara kuantitas (DDD) maupun kualitas (Gyssens), serta surveilans pola bakteri MDRO yang harus dievaluasi secara tahunan.
Melalui SKS Ke-8 ini, LARSI berharap pengalaman sukses RS NU Tuban dalam menyelaraskan teknologi digital dan kepatuhan regulasi dapat menjadi referensi bagi rumah sakit lain di Indonesia untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.
